Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dalam Penanganan Kejahatan Siber Pada Kasus Data Breach Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hadirnya globalisasi berdampak pesat terhadap kemajuan teknologi. Kemajuan tersebut selain berdampak positif juga memiliki dampak negatif, seperti timbulnya penyalahgunaan dan kejahatan berbasis teknologi seperti data breach. Dalam hal ini, sebetulnya di Indonesia telah ada kerangka hukum untuk penanganan lebih lanjut terkait tindakan ii. Hanya, dalam implementasinya seringkali menghadapi tantangan dan kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan kerangka hukum dan penanganan tindak kejahatan data breach serta evaluasi sistem peradilannya pidana terhadap tindak kejahatan tersebut di Indonesia Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analistis yang didasarkan atas data-data studi kepustakaan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Indnesia telah menciptakan kerangka hukum normatif dalam menghadapi ancaman tindak kejahatan data breach yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang PDP. Dalam implementasinya, tampak menghadapi berbagai tantangan cukup pelik, . Tantangan utama mencakup kesulitan dalam pengumpulan bukti digital, keterbatasan pemahaman aparat hukum, serta kurangnya koordinasi antar lembaga.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.