PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Herlina, Elis (2018) PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. In: Seminar Nasional Riset Terapan Administrasi Bisnis & MICE jurusan Administrasi Niaga, 2-3 Mei 2018, Politeknik Negeri Jakarta.

[img] Text (Dok)
Prosiding Nasional.pdf

Download (3MB)
[img] Text (Turnitin)
turnitin-Prosiding Nasional.pdf

Download (3MB)

Abstract

Bank ataupun lembaga pembiayaan di Indonesia banyak menyalurkan dananya dengan pemberian kredit kepada masyarakat yang membutuhkan. Kehadirannya dapat membantu usaha masyarakat, namun di pihak lain juga dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Pada perjanjian pembiayaan dengan menggunakan jaminan fidusia terdapat fenomena pengambilan benda jaminan oleh penerima fidusia apabila pemberi fidusia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan, padahal perjanjian tersebut tidak dibuat dengan akta notaris dan jaminan fidusia tidak didaftarkan.. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ditinjau dari hukum perjanjian dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perjanjian pembiayaan secara teoritis telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian. Pasal 11 Undang Undang Jaminan Fidusia menentukan bahwa jaminan fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Kemudian Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia sesuai dengan Pasal 14 ayat(1) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bila penerima fidusia, dalam hal ini lembaga pembiyaan melakukan eksekusi tanpa terlebih dahulu mendaftarkan jaminan fidusia, maka bisa dikatagorikan perbuatan melawan hukum sebagaiman diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan penerima fidusia dapat menuntut ganti rugi. Kata kunci : perjanjian, pembiayaan, fidusia

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum (S2)
Depositing User: Admin Administrator Uninus
Date Deposited: 18 May 2023 16:53
Last Modified: 18 May 2023 16:53
URI: http://repository.uninus.ac.id/id/eprint/169

Actions (login required)

View Item View Item